59 Kendaraan Terjaring Operasi Lintas Jaya di Jaktim
Sebanyak 59 kendaraan terjaring Operasi Lintas Jaya yang digelar di sejumlah titik di wilayah Jakarta Timur, Selasa (8/3). Kegiatan ini melibatkan 30 personel gabungan dari unsur Sudin Perhubungan Jakarta Timur dibantu TNI dan Polri.
Untuk memberikan efek jera kepada pengendara.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, dalam giat ini pihaknya menyasar kendaraan parkir di tempat terlarang, melawan arah, angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan serta muatan penumpang yang melebihi kapasitas.
Dari 59 yang terjaring, jelas Riky, sebanyak
30 kendaraan dikenakan sanksi tilang, tujuh setop operasi dan 22 kendaraan yang parkir di area terlarang dilakukan penderekan. Januari hingga 25 Desember, Sudinhub Jaktim Tindak 4.335 Kendaraan"Khusus kendaraan yang parkir liar, ada 22 kendaraan yang diderek. Untuk penampungan kendaraan hasil derek di kantor Sudin Perhubungan dan di Terminal Pinang Ranti," kata Riky.
Dia menambahkan, sasaran lokasi Operasi LIntas Jaya di antaranya Jalan TB Simatupang, Jalan Raden Inten, Jalan DI Panjaitan dan sejumlah titik lainnya yang dinilai rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.
"Penindakan kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara. Diharapkan, mereka tertib dan tidak lagi melanggar UU Lalu LIntas," tandasnya.