You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Program Bedah Rumah di Jakut Sasar 31 Kediaman Warga
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

31 Rumah di Jakut Masuk Daftar Program Bedah Rumah

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah dari program bedah rumah Baznas Bazis Jakarta Utara tahun 2022.

Bedah rumah ini adalah hasil pengumpulan dari ZIS

Sebanyak 31 rumah warga kurang mampu di Jakarta Utara akan dibedah dalam tahap pertama program tersebut.

"Bedah rumah ini adalah hasil pengumpulan dari ZIS warga yang disalurkan oleh Baznas Bazis,” ujar Ali, Selasa (15/3).

Wali Kota Jakbar Resmikan Bedah Rumah di Angke

Karena itu, Ali berharap warga tidak sungkan dan ragu lagi menyerahkan ZIS mereka kepada Baznas Bazis yang dihimpun melalui kecamatan dan kelurahan. Selain program bedah rumah, Baznas Bazis Jakarta Utara juga menyalurkan bantuan pada program pembangunan masjid dan pemberdayaan umat.

Koordinator Baznas Basis Wilayah Jakarta Utara, Wisnu Cakraningrat mengatakan, pihaknya berencana melakukan bedah sebanyak 31 rumah se-Jakarta Utara. Ditargetkan, proses bedah rumah bisa dirampungkan sebelum hari raya lebaran, awal Mei nanti.

Pembangunan melalui program bedah rumah itu menganggarkan Rp 55 juta untuk setiap lokasi.

"Kami ucapkan terimakasih pada lurah dan camat dalam memberdayakan ekonomi umat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8601 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1297 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1202 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1133 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye945 personBudhi Firmansyah Surapati