Sepekan, 1.622 Warga Jaksel Terjaring Operasi Tertib Masker
Sebanyak 1.622 warga terjaring operasi tertib masker yang digelar di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan terhitung sejak tanggal 7 hingga 13 Maret 2022.
Pengawasan prokes yang digelar di antaranya operasi tertib masker
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, pihaknya tetap menggelar pengawasan protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM level 2 di DKI Jakarta.
"Pengawasan prokes yang digelar di antaranya operasi tertib masker yang digelar sejak tanggal 7 hingga 13 Maret 2022. Hasilnya sebanyak 1.610 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 10 orang lainnya dikenakan denda administrasi," ujar Ujang Harmawan, Kamis (17/3).
Satpol PP Jaksel Konsisten Lakukan Pengawasan ProkesIa memaparkan, dalam periode yang sama, pihaknya juga jajaran tiga pilar membubarkan 26 lokasi kerumunan warga serta memberikan teguran tertulis kepada satu pengelola usaha yang mengabaikan penerapan prokes.
"Pengawasan prokes juga digelar restoran. Kami memberikan lima surat teguran kepada pemilik dan 399 restoran sudah menaati aturan yang berlaku," katanya.
Ditambahkan Ujang, pihaknya juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada satu pemilik perkantoran. Sedangkan 106 perkantoran yang didatangi oleh petugas Satpol PP Jakarta Selatan sudah mematuhi aturan prokes.
"Sebanyak 179 tempat usaha lainnya tidak ditemukan pelanggaran. Kami memberikan teguran tertulis kepada sembilan pemilik usaha lainnya," tandasnya.