You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Akan Tata PKL Istiqlal Menjelang Ramadhan
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

PKL di Kawasan Masjid Istiqlal Bakal Ditata

Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) akan melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Masjid Istiqlal. Penataan ini menindaklanjuti permintaan pengelola masjid.  

Penataan akan dilakukan secara persuasif 

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, pengelola masjid meminta dilakukan penataan karena kawasan Masjid Istiqlal akan dibuka kembali untuk ibadah Ramadhan. Untuk penataan nanti, jelas Irwandi, sekitar 40 hingga 50 pedagang bakal direlokasi ke ke Lokasi Binaan (Lokbin) Abdul Ghani di Johar Baru dan Palmerah.

PKL di Pulau Kelapa Direlokasi

"Penataan akan dilakukan secara persuasif dan sosialisasi terhadap para PKL," ujar Irwandi, Kamis (24/3).

Menurut Irwandi, nantinya akan ada tiga titik yang akan ditutup untuk pedagang di kawasan Masjid Istiqlal agar lebih tertata. Kasatpel PPKUKM Kecamatan Gambir akan menginventarisir PKL yang akan direlokasi,  

"Uji coba penutupan mulai dilakukan mulai hari ini. Semoga dapat berjalan dengan lancar dan aman," tuturnya.

Ikhsan, salah seorang PKL di kawasan Masjid Istiqlal, menyatakan tidak keberatan jika dipindahkan. Apalagi, jika lokasi baru nanti ramai pembeli.

"Semoga ditempat yang baru semakin banyak pembelinya," harapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7640 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5261 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1573 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1421 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1296 personFakhrizal Fakhri