You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin KPKP Jaksel Akan Gelar Layanan Vaksinasi Rabies di Pasar Barito
photo Folmer - Beritajakarta.id

Layanan Vaksin Rabies Bakal Digelar di Pasar Barito

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Selatan akan menggelar layanan vaksinasi rabies di Pasar Barito, Jalan Barito I, Kelurahan Keramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru.

Vaksinasi untuk hewan penular rabies (HPR) seperti kucing, anjing, kera dan musang

Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan, Hasudungan menuturkan, layanan vaksinasi rabies di Pasar Barito akan digelar Senin (28/3).

"Vaksinasi untuk hewan penular rabies (HPR) seperti kucing, anjing, kera dan musang," ujar Hasudungan, Jumat (25/3).

Sudin PPKUKM Jaksel akan Merevitalisasi Pasar Burung Barito

Menurutnya, sebagian pedagang di Pasar Barito saat ini juga menjual HPR selain burung.

"Sebagian besar HPR yang dijual di Pasar Barito usianya masih di bawah tiga bulan sehingga belum bisa divaksin. Hanya induk yang akan divaksin sehingga kami mau menggelar vaksinasi," jelasnya.

Ditambahkan Hasudungan, pihaknya hingga saat ini belum  dapat memastikan jumlah hewan yang akan disuntik vaksin rabies pada Senin (28/3).

"HPR datang dan pergi (terjual) di Pasar Barito. Datanya dinamis, terkadang 20 ekor yang datang untuk dijual setiap pekan. Biasanya datang setiap hari Jumat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1152 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1138 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye900 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye853 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye824 personBudhi Firmansyah Surapati