You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bank DKI Luncurkan Tabungan Pajak Mudahkan Wajib Pajak DKI Jakarta
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Bank DKI Luncurkan Tabungan Pajak Mudahkan Wajib Pajak

Bank DKI berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meluncurkan Tabungan Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Tabungan Pajak merupakan bagian dari Tabungan Monas Rencana yang diperuntukan untuk membayar pajak.

Pembayaran pajak tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet

Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi mengatakan, dengan Tabungan Pajak, Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak.

Wajib Pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak juga lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan.

Bank DKI Terus Dorong Pertumbuhan Kredit Konsumer

"Wajib Pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ujarnya, Jumat (1/4).

Babay berharap, Tabungan Pajak dapat meningkatkan animo warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran PBB secara tepat waktu. Terlebih, Tabungan Pajak menawarkan tingkat suku bunga yang menarik dan tidak dikenakan biaya administrasi.

"Ke depan, Tabungan Pajak juga dapat dipergunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” katanya.

Ia menyampaikan, selain menghadirkan kemudahan Wajib Pajak, Tabungan Pajak merupakan salah satu upaya Bank DKI dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah Jakarta.

“Pembayaran pajak tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet.  Sehingga tepat waktu dan bunga tabungan yang spesial,” jelasnya.

Perlu diketahui, pada 2021, transaksi pembayaran pajak melalui e-Channel Bank DKI mencapai 142.000 transaksi dengan nominal transaksi Rp 555 Miliar.

Bank DKI juga terus meningkatkan kemudahan warga Jakarta dalam pembayaran pajak daerah melalui aplikasi JakOne Mobile, ATM, EDC untuk nasabah perorangan di seluruh kantor Bank DKI  dan Cash Management System untuk nasabah institusi.

Selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile. Wajib pajak kini hanya perlu melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta.

“Bank DKI terus menghadirkan berbagai inovasi digitalisasi produk dan layanan perbankan untuk memberi kemudahan kepada Wajib Pajak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29308 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2080 personTiyo Surya Sakti
  3. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1932 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1227 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1190 personFakhrizal Fakhri