You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengurasan Saluran Air di Jalan Muhammad Ikhwan Ridwan Rais Rampung
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Pengurasan Saluran Jl Muhammad Ikhwan Ridwan Rais Kelar

Pengurasan saluran air di sepanjang Jalan Muhammad Ikhwan Ridwan Rais, tepatnya mulai  pertigaan Jalan Batu sampai Kali Ciliwung samping Hotel Arya Duta, Gambir, Jakarta Pusat, yang dikerjakan sejak awal bulan Maret, akhirnya rampung Jumat (1/4) kemarin.

Berhasil diangkut 380 meter kubik lumpur dan sampah.

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) SDA Kecamatan Gambir, Imawan mengatakan, dari pengurasan yang dilakukan selama sebulan itu,  berhasil diangkut 380 meter kubik lumpur dan sampah.

"Lumpur hasil pengerukan dibuang ke area PLTU Ancol menggunakan dump truck," jelasnya, Minggu (3/4).

Pengurasan Saluran Air Jalan Kesehatan Sudah 70 Persen

Menurut Imawan,  dari saluran sepanjang 720 meter dan lebar 80 sentimeter serta tinggi 1,2 meter ini, endapan lumpurnya rata-rata sekitar 49 sentimeter.

Untuk pengurasan saluran ini, ungkap Imawan,  pihaknya mengerahkan 20 personel pasukan biru. Mereka harus masuk ke gorong-gorong untuk mengangkut lumpur secara manual dengan menggunakan alat sederhana seperti cangkul, linggis, cangkrang, pengki dan karung.

"Kami harapkan setelah dikuras, saluran dapat menampung lebih banyak debit air saat terjadi hujan. Sehingga bisa antisipasi terjadinya genangan," pungkas Imawan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye21351 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1816 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1226 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1164 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1087 personFakhrizal Fakhri