You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Parekraf Kepulauan Seribu Lakukan Akan Promosi Wisata
....
photo doc - Beritajakarta.id

Sudin Parekraf Kepulauan Seribu akan Lakukan Promosi Wisata

Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu akan melakukan kegiatan promosi wisata ke sembilan mal di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Kita ingin menggencarkan kembali promosi agar wisatawan kembali datang

Kegiatan promosi wisata dilakukan untuk mendongrak jumlah kunjungan wisatawan ke Kepulauan Seribu yang menurun akibat terdampak pandemi COVID-19.

Kepala Suku Dinas Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Hastuti mengatakan, promosi wisata di sembilan mal di Jakarta dan Jawa Barat dilakukan dalam bentuk pameran dan promosi terkait beragam potensi wisata di Kepulauan Seribu.

Pariwisata Kepulauan Seribu Kembali Dibuka

"Pandemi membuat kunjungan wisata menurun. Kita ingin menggencarkan kembali promosi agar wisatawan kembali datang dan menghidupkan sektor pariwisata di Kepulauan Seribu," ujarnya, Senin (4/4).

Puji menuturkan, kegiatan promosi wisata di sembilan mal rencananya dimulai pada September dan Oktober 2022 dengan melibatkan pengusaha muda resort, homestay, travel dan sebagainya.

"Dengan adanya promosi, kunjungan diharapkan meningkat hingga berdampak pada meningkatkan perekonomian masyarakat Kepulauan Seribu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1396 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1283 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1239 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1118 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1082 personFolmer