You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Beri Sanksi Dua Perusahaan Cemari Lingkungan di Marunda
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

DKI Beri Sanksi Dua Perusahaan Pencemar Lingkungan di Marunda

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah, PT HSD dan PT PBI di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Kami berharap pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani

Berdasarkan hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari Dinas LH DKI Jakarta, kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang­-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sanksi kepada PT HSD dan PT PBI telah dilayangkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah pada hari ini.

Dinas LH Beri Sanksi Administratif 87 Usaha Pelanggar Aturan Lingkungan

“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani," ujarnya, Selasa (5/4).

Asep juga berharap, dengan diberikan sanksi ini, pengelolaan lingkungan hidup dari kegiatan usaha di kawasan tersebut dapat menjadi lebih baik.

"Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari,” ungkapnya.

Menurut Asep, jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktu dalam SK, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya berupa pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.

“Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara netral dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” katanya.

Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapkan, PT HSD didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan Nomor 10/DPPL/-1.774.11 tanggal 11 Mei 2009 yang merupakan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan usaha tersebut.

Sedangkan PT PBI didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 1142/-1.774.15 tanggal 6 Agustus 2021 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usahanya.

“Kedua perusahaan tersebut juga melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang lingkungan hidup. Kami akan mengawasi ketaatan lingkungan perusahaan lainnya yang beroperasi di Jakarta Utara,” tandas Hariadi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4299 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik