DKI Beri Sanksi Dua Perusahaan Pencemar Lingkungan di Marunda
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah, PT HSD dan PT PBI di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
Kami berharap pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani
Berdasarkan hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari Dinas LH DKI Jakarta, kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sanksi kepada PT HSD dan PT PBI telah dilayangkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah pada hari ini.
Dinas LH Beri Sanksi Administratif 87 Usaha Pelanggar Aturan Lingkungan“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani," ujarnya, Selasa (5/4).
Asep juga berharap, dengan diberikan sanksi ini, pengelolaan lingkungan hidup dari kegiatan usaha di kawasan tersebut dapat menjadi lebih baik.
"Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari,” ungkapnya.
Menurut Asep, jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktu dalam SK, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya berupa pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.
“Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara netral dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” katanya.
Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapkan, PT HSD
didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan Nomor 10/DPPL/-1.774.11 tanggal 11 Mei 2009 yang merupakan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan usaha tersebut.Sedangkan PT PBI didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 1142/-1.774.15 tanggal 6 Agustus 2021 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usahanya.
“Kedua perusahaan tersebut juga melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Kami akan mengawasi ketaatan lingkungan perusahaan lainnya yang beroperasi di Jakarta Utara,” tandas Hariadi.