You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PKL di Gandaria City Dilarang Jual lapak
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

PKL di Gandaria City Dilarang Jual lapak

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Mal Gandaria City, Kebayoran Lama agar tidak menyewakan atau menjual lapak ke pihak lain.

Pedagang harus berjualan selama setahun penuh. Ini untuk mencegah adanya pengalihan sewa kepada pihak lain

"Pedagang harus berjualan selama setahun penuh. Ini untuk mencegah adanya pengalihan sewa kepada pihak lain," kata Indro Martono, Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Dikatakan Indro, antara pedagang dengan pengelola mal sudah menandatangani perjanjian. "Mereka juga tidak boleh sehari berdagang lalu besok tidak. Ada perjanjiannya dengan pihak mal. Kalau tidak salah, selama 7 hari berturut tidak berdagang akan kena sanksi," jelasnya.

42 PKL Kuliner Berjualan di Mal Gandaria City

Pihaknya, kata Indro, akan bertugas sebagai pendamping bagi para pedagang. "Kita dampingi dan akan dievaluasi. Yang gagal bertahan dan berkembang, diminta untuk memberi kesempatan kepada pedagang lainnya," ungkapnya.

Seperti diberitakan, pada Rabu (15/4) kemarin sebanyak 42 Pedagang Kaki Lima jenis kuliner resmi menempati tempat berdagang baru di Mal Gandaria City. Kebanyakan dari mereka sebelumnya menggelar lapak di atas trotoar dan jalan yang berada di sekitar mal.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1977 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1603 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1329 personFolmer
  4. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye867 personTiyo Surya Sakti
  5. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye823 personTiyo Surya Sakti