You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ASN Pemkot Jakbar Peringati Nuzurul Quran di Ruang Ali Sadikin
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Ratusan ASN Pemkot Jakbar Peringati Nuzulul Quran

Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memperingati Nuzulul Quran Tahun 2022 melalui tatap muka dan virtual di kantor wali kota setempat.

Membaca Al Quran itu perintah pada kita semua

Pelaksana tugas Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah mengatakan, Nuzulul Quran merupakan sebuah bukti sekaligus momentum adanya satu perintah dalam Al Quràn. Di mana perintah pertama tersebut berupa kalimat Iqro yang mengandung arti 'bacalah'.

"Membaca Al Quran itu perintah pada kita semua," ujarnya, Selasa (19/4).

Wali Kota Jaksel Peringati Nuzulul Quran di Masjid Al Hikmah Kebayoran Lama

Iin menjelaskan, kalimat Iqro bisa diartikan membaca fenomena dengan memahàmi dan melihat kehidupan sehari-hari. Sehingga dapat menjadi perubahan yang baik bagi pribadi masing-masing.

Dalam kegiatan ini, sambung Iin, pihaknya juga menghadirkan Ketua MUI Jakarta Barat, Abdurrahman Shoheh sebagai penceramah. Dalam materi ceramah disebutkan, dengan sering melatih membaca Al Quran dapat menjadi manfaat yang baik bagi diri sendiri, keluarga tetangga dan lain sebagainya.

"Kegiatan ini diharapkan dapat jadi manfaat yang positif untuk para ASN kita," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11118 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1263 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1261 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati