You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
LSM Nakal akan Ditertibkan
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

LSM Nakal akan Ditertibkan

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta akan menertibkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melanggar perundang-undangan dengan mengintimidasi pihak sekolah di ibu kota.

Yang perlu ditanggapi ada banyak laporan dari pihak sekolah mengenai LSM yang berperilaku di luar undang-undang

Berdasarkan pengaduan dari Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, ada sejumlah LSM yang secara terang-terangan melakukan pemerasan kepada‎ guru dan kepala sekolah.

‎"‎Yang perlu ditanggapi ada banyak laporan dari pihak sekolah mengenai LSM yang berperilaku di luar undang-undang," kata Taufan Bakri, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta, dalam acara telekonferensi di lantai 14, Gedung Blok H, Balaikota, Kamis (16/4).

Eks Anggota DPRD Bentuk LSM Budget Watch

Taufan menjelaskan, LSM 'nakal' tersebut biasanya menakuti-nakuti pihak sekolah dengan dalil tidak mengikuti ketentuan anggaran. Bukan hanya itu, saat melangsungkan aksinya, LSM kerap mengaku sebagai wartawan tabloid atau majalah mingguan yang sedang menjalankan tugas investigasi.

"‎Padahal sudah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa LSM dilarang melakukan investigasi pendidikan yang harusnya menjadi tugas aparat hukum," jelasnya.

Taufan mengutarakan, menurut Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), fungsi LSM seharusnya menjadi agen pembangunan‎, pemberi informasi, dan mendorong program-program pemerintah. ‎"Kalau sekarang ini mereka berfungsi sebagai LSM, pers, dan kontraktor. Itu sudah di luar aturan perundang-undangan," tegasnya.

‎Dia mencontohkan, di wilayah Jakarta Timur, pihak dari SDN 01 Ciracas mengeluhkan perilaku LSM yang kerap mengintimidasi kepala sekolah setempat jika enggan berlangganan koran atau mejalah mingguan mereka. Bahkan LSM yang merangkap sebagai wartawan itu tidak segan-segan memfoto kepala sekolah setempat dan memberitakan hal buruk tanpa bukti jelas.

"‎Kita akan advokasi sekolah supaya LSM itu tidak bertindak di luar aturan perundangan-undangan yang berlaku.‎ Kasus serupa juga terjadi di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, tapi belum kita tindaklanjuti, masih dipelajari karena kasusnya baru diduga," ujarnya.

‎Ia menambahkan, ‎pihaknya dalam waktu dekat juga akan mengumpulkan LSM di seluruh ibu kota yang berjumlah sekitar 300-an. Ratusan LSM itu nantinya diberikan pembinaan bersama dengan Ormas.

‎"Di Jakarta Timur kita sudah kumpulkan 10 kepala sekolah dari SD, SMA, SMK se-Kecamatan Ciracas untuk diberikan pembekalan tentang fungsi LSM sesuai UU Nomor 17 tahun 2013," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2267 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1266 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1223 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1077 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1001 personDessy Suciati