LSM Nakal akan Ditertibkan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta akan menertibkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melanggar perundang-undangan dengan mengintimidasi pihak sekolah di ibu kota.
Yang perlu ditanggapi ada banyak laporan dari pihak sekolah mengenai LSM yang berperilaku di luar undang-undang
Berdasarkan pengaduan dari Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, ada sejumlah LSM yang secara terang-terangan melakukan pemerasan kepada guru dan kepala sekolah.
"Yang perlu ditanggapi ada banyak laporan dari pihak sekolah mengenai LSM yang berperilaku di luar undang-undang," kata Taufan Bakri, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta, dalam acara telekonferensi di lantai 14, Gedung Blok H, Balaikota, Kamis (16/4).
Eks Anggota DPRD Bentuk LSM Budget WatchTaufan menjelaskan, LSM 'nakal' tersebut biasanya menakuti-nakuti pihak sekolah dengan dalil tidak mengikuti ketentuan anggaran. Bukan hanya itu, saat melangsungkan aksinya, LSM kerap mengaku sebagai wartawan tabloid atau majalah mingguan yang sedang menjalankan tugas investigasi.
"Padahal sudah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa LSM dilarang melakukan investigasi pendidikan yang harusnya menjadi tugas aparat hukum," jelasnya.
Taufan mengutarakan, menurut Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), fungsi LSM seharusnya menjadi agen pembangunan, pemberi informasi, dan mendorong program-program pemerintah. "Kalau sekarang ini mereka berfungsi sebagai LSM, pers, dan kontraktor. Itu sudah di luar aturan perundang-undangan," tegasnya.
Dia mencontohkan, di wilayah Jakarta Timur, pihak dari SDN 01 Ciracas mengeluhkan perilaku LSM yang kerap mengintimidasi kepala sekolah setempat jika enggan berlangganan koran atau mejalah mingguan mereka. Bahkan LSM yang merangkap sebagai wartawan itu tidak segan-segan memfoto kepala sekolah setempat dan memberitakan hal buruk tanpa bukti jelas.
"Kita akan advokasi sekolah supaya LSM itu tidak bertindak di luar aturan perundangan-undangan yang berlaku. Kasus serupa juga terjadi di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, tapi belum kita tindaklanjuti, masih dipelajari karena kasusnya baru diduga," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan mengumpulkan LSM di seluruh ibu kota yang berjumlah sekitar 300-an. Ratusan LSM itu nantinya diberikan pembinaan bersama dengan Ormas.
"Di Jakarta Timur kita sudah kumpulkan 10 kepala sekolah dari SD, SMA, SMK se-Kecamatan Ciracas untuk diberikan pembekalan tentang fungsi LSM sesuai UU Nomor 17 tahun 2013," ungkapnya.