You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
41.709 Produk Terjaring Pengawasan Pangan Ramadan 2022
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

41.709 Produk Terjaring Pengawasan Pangan Ramadan 2022

Intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 yang dilakukan se-Indonesia menjaring sebanyak 41.709 produk dari 601 titik sarana peredaran. Produk yang terjaring pengawasan lantaran tidak memenuhi ketentuan tanpa izin edar, kedaluwarsa dan rusak.

Kami juga ingatkan masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI, Penny K Lukito mengatakan, produk tidak memenuhi ketentuan yang terjaring pengawasan tahun ini senilai sekitar Rp 470 juta. Jumlah itu diakuinya lebih sedikit dibanding tahun 2021 dengan total 125.231 produk terjaring pengawasan.

"Penurunan tidak lepas dari upaya bersama lintas sektor, melalui komunikasi, informasi, dan edukasi, Program Pangan Jajanan Anak Sekolah, Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran," ujarnya, Senin (25/4).

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 23 April 2022

Dikatakan Penny, Badan POM melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan sejak 28 Maret 2022 dan direncanakan terus berlangsung hingga 6 Mei 2022 mendatang. Total sudah sebanyak 1.899 sarana peredaran yang diperiksa.

Dari total sarana peredaran tersebut, sebanyak 601 atau 31,65 persen di antaranya kedapatan menjual produk pangan tidak memenuhi ketentuan karena tanpa izin edar, kedaluwarsa dan rusak. Rinciannya, 601 sarana peredaran yang tidak memenuhi ketentuan terdiri dari 576 sarana ritel, 22 distributor, dua gudang e-commerce, dan satu importir.

Selain itu, Penny juga mengaku Badan POM turut mengawasi pangan jajanan berbuka puasa yang berpotensi mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan di pusat-pusat penjualan takjil dengan melakukan sampling dan pengujian cepat.

Bahan yang dilarang digunakan pada pangan yang dimaksud adalah formalin, boraks, dan zat pewarna yang dilarang untuk pangan (Rhodamin B dan Methanyl Yellow).

Selain itu, hasil pengawasan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 7.200 sampel yang diperiksa, sebanyak 109 sampel (1,51 persen) mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan (Formalin (0,72 persen), Rhodamin B (0,45 persen), dan Boraks (0,34 persen). Tidak ditemukan penyalahgunaan Methanyl Yellow pada pangan yang diperiksa.

"Kami juga ingatkan masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2342 personDessy Suciati
  2. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2182 personNurito
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1276 personNurito
  4. Sekda DKI Salat Iduladha di Masjid Fatahillah Balai Kota

    access_time06-06-2025 remove_red_eye1089 personFolmer
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1023 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik