You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
48 Ekor Anjing dan Kucing Di Paseban Divaksinasi
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Januari-April, 637 Hewan Divaksinasi di Jakpus

Untuk mengantisipasi penularan penyakit rabies melalui hewan peliharaan, Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat secara periodik mengadakan vaksinasi anti rabies.

Khusus hari ini di RW 03 Kelurahan Paseban (Senen), kami memberikan vaksin anti rabies terhadap 30 ekor kucing dan 18 ekor anjing

Tercatat selama Januari-April, Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat telah memberikan vaksin anti rabies terhadap 637 ekor hewan yang tersebar di delapan wilayah kecamatan.

"Khusus hari ini di RW 03 Kelurahan Paseban (Senen), kami memberikan vaksin anti rabies terhadap 30 ekor kucing dan 18 ekor anjing," kata Hasudungan, Kepala Seksi Peternakan Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Senin (20/4).

Pedagang Hewan di Jl Latuharhary Ditertibkan

Hasudungan mengungkapkan, di Kelurahan Paseban ini cukup banyak warga yang memelihara anjing dan kucing. Pemberian vaksin ini diharapkan dapat membuat warga lainnya merasa aman dan tidak khawatir tertular penyakit rabies.

Hasudungan menambahkan, dari 637 hewan yang telah divaksinasi terdiri dari 1 ekor musang, 2 ekor monyet, 267 ekor kucing dan 367 ekor anjing. "Vaksinasi sudah kita buat terjadwal dan akan menyeluruh di seluruh wilayah di Jakarta Pusat," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye7017 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1974 personFakhrizal Fakhri
  3. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye1766 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1747 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1672 personFakhrizal Fakhri