You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
48 Ekor Anjing dan Kucing Di Paseban Divaksinasi
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Januari-April, 637 Hewan Divaksinasi di Jakpus

Untuk mengantisipasi penularan penyakit rabies melalui hewan peliharaan, Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat secara periodik mengadakan vaksinasi anti rabies.

Khusus hari ini di RW 03 Kelurahan Paseban (Senen), kami memberikan vaksin anti rabies terhadap 30 ekor kucing dan 18 ekor anjing

Tercatat selama Januari-April, Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat telah memberikan vaksin anti rabies terhadap 637 ekor hewan yang tersebar di delapan wilayah kecamatan.

"Khusus hari ini di RW 03 Kelurahan Paseban (Senen), kami memberikan vaksin anti rabies terhadap 30 ekor kucing dan 18 ekor anjing," kata Hasudungan, Kepala Seksi Peternakan Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Senin (20/4).

Pedagang Hewan di Jl Latuharhary Ditertibkan

Hasudungan mengungkapkan, di Kelurahan Paseban ini cukup banyak warga yang memelihara anjing dan kucing. Pemberian vaksin ini diharapkan dapat membuat warga lainnya merasa aman dan tidak khawatir tertular penyakit rabies.

Hasudungan menambahkan, dari 637 hewan yang telah divaksinasi terdiri dari 1 ekor musang, 2 ekor monyet, 267 ekor kucing dan 367 ekor anjing. "Vaksinasi sudah kita buat terjadwal dan akan menyeluruh di seluruh wilayah di Jakarta Pusat," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1163 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1145 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye908 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye899 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye832 personBudhi Firmansyah Surapati