You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPKAD DKI Minta PNS Jangan Pusingkan TKD Dinamis
photo Doc - Beritajakarta.id

Pejabat Rekayasa TKD akan Distafkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengawasi penilaian tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis bagi pegawai negeri sipil (PNS). TKD dinamis diukur berdasarkan poin dan target kerja pegawai.

Kalau ada yang bermain, kita stafkan tiga bulan dan enggak dapat eselon IV. Di bawah Pejabat Eselon III itu ada pejabat Eselon IV dan Pejabat Eselon IV punya staf. Kita langsung stafkan kalau mereka ngakalin TKD dinamis ini

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono, meminta pejabat maupun pegawai untuk tidak merekayasa besaran tunjangan yang diperoleh dan memanipulasi pekerjaan yang dilakukan.

Pihaknya, kata Heru, akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang memanipulasi perhitungan besaran TKD dinamis pegawai di lingkungannya. Pimpinan atau pejabat yang kedapatan 'bermain' dalam perhitungan TKD ini akan distafkan selama tiga bulan dan tidak mendapatkan jabatan Eselon IV.

Selasa, SKPD Sudah Bisa Kirim Surat Penyediaan Dana

"Kalau ada yang bermain, kita stafkan tiga bulan dan enggak dapat eselon IV. Di bawah Pejabat Eselon III itu ada pejabat Eselon IV dan Pejabat Eselon IV punya staf. Kita langsung stafkan kalau mereka ngakalin TKD dinamis ini," ancamnya.

Heru mengimbau ‎kepada seluruh PNS termasuk para guru di sekolah-sekolah negeri yang menerima TKD dinamis agar bersedia dilakukan pengecekan perhitungan besaran tunjangannya. Sebab, bila tidak mau demikian, pihaknya tidak akan mencairkan TKD dinamis bagi mereka.

‎"Saya imbau semua yang terima TKD dinamis termasuk guru ikuti aturan kita. Kalau enggak mau random, saya enggak akan keluarkan TKD-nya," ucapnya.

Dia juga meminta para PNS agar bersabar dan jangan terlalu memikirkan tentang pencairan TKD dinamis yang belum turun hingga kini. "TKD dinamis masih lama, mungkin Mei 2015. Teman-teman PNS saya minta enggak usah mikirin TKD dinamis dulu lah. Yang penting TKD statis turun," katanya.

Heru mengatakan, di dalam APBD DKI tahun 2015 yang disusun menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan anggaran senilai Rp 69,28 triliun, Pemprov DKI memangkas‎ TKD pegawai Rp 300 hingga Rp 400 miliar. "TKD dinamis sekali lagi saya sedang hitung benar. Tahun ini, TKD saya potong Rp 300-400 miliar, jadi harus ada penyesuaian penurunan," terangnya.

‎Ia melanjutkan, apabila TKD dinamis telah dicairkan, pihaknya bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI akan melakukan pengecekan perhitungan besaran tunjangan tersebut di lapangan. Pengecekan dilakukan dengan melihat besaran TKD dari perhitungan poin kinerja.

‎"Saya akan pilah salah satu contoh dan ambil random sampel besaran TKD dinamis pegawai setiap Kantor Walikota. Kalau ada PNS atau pejabat protes, saya yang tanggung jawab," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6964 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5704 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye3975 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2149 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye1966 personDessy Suciati