Januari-April, Retribusi Parkir Liar Capai Rp 1,46 Miliar
Selama periode 2 Januari-20 April 2015, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta berhasil mengumpulkan retribusi denda derek sebesar Rp 1,46 miliar. Jumlah itu didapat dari penindakan terhadap 2.760 unit kendaraan roda empat yang parkir liar di seluruh wilayah ibu kota.
k endaraan roda empat yang dikeluarkan dari penderekan berjumlah 2.760 unit dengan jumlah retribusi Rp 1,46 miliar
"Sejak 2 Januari sampai 20 April 2015, kendaraan roda empat yang dikeluarkan dari penderekan berjumlah 2.760 unit dengan jumlah retribusi Rp 1,46 miliar," ujar Henrico Tampubolon, Kabid Pengendalian Operasional Dishubtrans DKI, Selasa (21/4).
Adapun sepanjang kurun waktu 2 Januari-20 April 2015, total kendaraan roda empat yang terkena derek berjumlah 2.791 unit.
DKI Akan Cari Payung Hukum untuk Retribusi ERP"Di unit kami (dinas, red) ada 588 unit kendaraan roda empat yang diderek. Di Jakarta Pusat 408 unit, di Jakarta Utara 512 unit, di Jakarta Barat 296 unit, di Jakarta Selatan 611 unit, di Jakarta Timur 376 unit. Totalnya ada 2.791 unit kendaraan," katanya.
Ditambahkan Henrico, selama periode 2 Januari-20 April 2015, pihaknya juga melakukan pencabutan pentil terhadap 9.852 kendaraan dengan rincian 5.012 unit kendaraan roda dua dan 4.840 kendaraan roda empat.
Sepanjang kurun waktu itu, Dishubtrans DKI juga mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada 5.715 unit kendaraan dalam Operasi Kelayakan Jalan (OKJ) dan penertiban parkir liar. "Kendaraan yang di-BAP polisi ada 21 unit," tandasnya.