Kelapa Gading Tertinggi Pelanggaran Parkir Liar
Razia kendaraan yang dilakukan Sudin Perhubungan Jakarta Utara, rupanya tidak membuat jera pemilik kendaraan. Meski hampir setiap hari petugas melakukan razia, pelanggaran lalu lintas tersebut tetap saja terjadi. Pada bulan April 2015 ini saja, tercatat sudah ada 622 kendaraan yang ditindak, karena parkir sembarangan. Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak di kawasan Kelapa Gading.
Adapun kendaraan yang diderek dan dikandangkan, diharuskan membayar denda
Sedangkan sebelumnya, pada bulan Januari 2015 tercatat ada 621 kendaraan yang ditindak, Febuari 2015 sebanyak 801 kendaraan ditindak, dan Maret 2015 sebanyak
1.156 kendaraan ditindak."Dari enam kecamatan, kendaraan yang ditindak paling banyak dari daerah Kecamatan Kelapa Gading. Hampir 50 persen lebih penindakan di sana. Pelanggaran karena parkir liar dan parkir sembarangan di pinggir jalan," ujar Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Syamsudin, usai menggelar razia, Senin (20/4).
Jakut Butuh Tambahan Mobil DerekLebih lanjut dia mengatakan, dari 622 kendaraan yang ditindak, sebanyak 99 kendaraan diderek atau dikandangkan, 106 kendaraan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan 152 kendaraan roda empat dicabut pentilnya. Sedangkan 265 kendaraan roda dua, juga dilakukan operasi cabut pentil.
"Adapun kendaraan yang diderek dan dikandangkan, diharuskan membayar denda. Pembayaran denda dilakukan melalui Bank DKI," jelas Syamsudin.
Menurutnya, penindakan dilakukan dalam rangka tertib lalu lintas, dan itu dilakukan setiap hari. Namun, diakuinya penderekan dirasa masih belum optimal dikarenakan dari lima unit mobil derek di Sudin Perhubungan Jakarta Utara, yang berfungsi hanya tiga kendaraan.