You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
25 PKL di Jalan Penataran Ditata ulang
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

25 PKL di Jalan Penataran Ditata Ulang

Sebanyak 25 pedagang kaki lima (PKL) binaan di Jalan Penataran, Kelurahan Pegangsaan, Menteng ditata ulang. Selama ini, keberadaan PKL yang letaknya berjauhan dan tak seragam membuat kawasan tersebut terlihat semrawut.

Kita maunya ini jadi proyek percontohan penataan PKL, jadi kalau di satu kawasan berjualan lebih gampang diatur,

Pantauan beritajakarta.com, tenda berwarna hijau terlihat terpasang seragam disepanjang jalan tersebut. Hampir seluruh pedagang di sana berjualan makanan.

Lurah Pegangsaan, Asep mengatakan, penyeragaman tenda PKL binaan di lokasi tersebut dilakukan agar kawasan tersebut lebih tertata. Sebelumnya para pedagang tersebut berasal dari beberapa titik jalan dan dikumpulkan dalam satu kawasan.

Denda Parkir Liar di Jakut Meningkat 172 Persen

"Kita maunya ini jadi proyek percontohan penataan PKL, jadi kalau di satu kawasan berjualan lebih gampang diatur," ujarnya, Kamis (23/4).

Nantinya, jumlah pedagang di kawasan tersebut akan ditambah PKL dari beberapa titik yang sudah dibebaskan menjadi kawasan pedestrian maupun jalur hijau.

"Kita juga berharap ada bantuan dari sponsor atau CSR agar seluruh gerobaknya bisa kita seragamkan, dengan begitu lebih terlihat lebih rapi dan nyaman," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye930 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati