You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
HET Gas Elpiji 3 Kg di DKI Maksimal Rp 16.000
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Harga Eceran Gas Elpiji 3 Kg di DKI Maksimal Rp 16.000

Wakil Walikota Jakarta Pusat, Arifin menegaskan, harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan maksimal Rp 16 ribu, sedangkan gas 12 kilogram Rp 140 ribu.

Kalau ada yang melanggar kita cabut izin usahanya. Kita minta masyarakat ikut berpartisipasi

Menurut Arifin, HET gas elpiji ini sesuai dengan Pergub Nomor 4 Tahun 2015 tentang HET gas tingkat pangkalan. Karena itulah, seluruh pangkalan di Jakarta Pusat dilarang menjual gas elpiji di atas harga yang sudah ditentukan Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau ada yang melanggar kita cabut izin usahanya. Kita minta masyarakat ikut berpartisipasi," kata Arifin, Rabu (22/4).

Agen Gas Elpiji Dilarang Beroperasi di Perumahan

Arifin mengaku secara rutin melakukan sosialisasi terkait HET gas elpiji ini. Selain itu, ia mengimbau pemilik pangkalan agar tidak melakukan kecurangan, seperti menimbun atau menyuntik tabung gas elpiji. Apabila ketahuan curang, pemilik dapat dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kita harap instansi terkait juga aktif melakukan pengawasan dilapangan. Jangan sampai stoknya kurang atau ada penyimpangan," jelas Arifin.

Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Pusat, Saukani menambahkan, hari ini pihaknya mengumpulkan 211 pengusaha pangkalan agen elpiji untuk melakukan sosialisasi Pergub Nomor 4 Tahun 2015 tentang HET gas tingkat pangkalan.

"Kami harapkan mereka bisa menjaga stabilitas harga dan pasokan," ujar Saukani.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7695 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5784 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1638 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1447 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1327 personFakhrizal Fakhri