You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PKL di Jl Ali Sadikin akan Gunakan Autodebet
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

PKL di Jl Ali Sadikin akan Gunakan Autodebet

Sejak Maret hingga April sedikitnya 82 pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Waduk Pluit telah menempati lahan kosong di Jl Ali Sadikin, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kami pesan ke mereka jangan keluar uang selain autodebet. Pokoknya bayar retribusi melalui autodebet Bank DKI

Namun, untuk dapat menempati lokasi baru tersebut pedagang diwajibkan untuk menenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya kualitas dagangan dan berpartisipasi menjaga kebersihan. Para pedagang juga diwajibkan menggunakan kartu autodebet Bank DKI untuk pembayaran retribusi.

"Mau daftarkan retribusi autodebet Bank DKI. Karena mereka sudah memanfaatkan lahan Pemda," tutur Camat Penjaringan, Yani Wahyu Purwoko kepada beritajakarta.com, Kamis (23/4).

PKL di Menteng Ditata dengan Konsep Green Kuliner

Dikatakan Yani, sistem pembayaran retribusi tersebut bertujuan agar PKL terhindar dari pungutan-pungutan yang justru merugikan. "Pedagang tidak dirugikan, biar tidak ada oknum, mereka langsung bayar retribusi ke pemerintah," lanjut Yani.

Pihaknya, tambah Yani, mengimbau agar PKL tidak membayar retribusi lainnya di luar sistem autodebet tersebut.

"Kami pesan ke mereka jangan keluar uang selain autodebet. Pokoknya bayar retribusi melalui autodebet Bank DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye7083 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye2050 personFakhrizal Fakhri
  3. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye1850 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1809 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1735 personFakhrizal Fakhri