You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Peserta Ikuti Pelatihan Sudin Nakertrans Jakarta Pusat
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

50 Warga Jakpus Dilatih Bikin Produk Minuman Sehat

Dengan pelatihan ini mereka bisa mensejahterakan diri dan keluarga 

Sebanyak 50 peserta mengikuti pelatihan pembuatan produk minuman sehat yang diadakan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Pusat, Senin (23/5).

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Nakertrans Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim mengatakan, pelatihan ini untuk menambah ketrampilan warga dalam mengolah dan mengembangkan minuman kesehatan menjadi produk yang dapat dipasarkan, sehingga bisa meningkatkan perekonomian mereka.    

700 Warga Jaktim Telah Ikut Pelatihan Jakpreneur Sudin Narkertrans

"Pada pelatihan angkatan pertama,Ramadan lalu, pesertanya sudah membuat dan menjual produk mereka. Itu kami awasi perkembangannya. Saya harap angkatan kedua ini mereka menjadi lebih baik lagi," tuturnya.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 ini ditinjau langsung oleh Sekdis Nakertrans DKI Jakarta Hedy Wijaya dan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi.

Sekdis Nakertrans DKI Jakarta, Hedy Wijaya berharap, output kegiatan ini dapat meningkatkan perekonomian warga DKI Jakarta.

"Dengan pelatihan ini mereka bisa mensejahterakan diri dan keluarga dan dapat mengajak tetangganya," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9666 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1306 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1220 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1173 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye953 personBudhi Firmansyah Surapati