Praktik Pungli Ditemukan di Pasar Senen
Komitmen PD Pasar Jaya untuk menciptakan lingkungan 153 pasar tradisional di ibu kota yang bebas pungutan liar (pungli) dengan menerapkan transaksi non tunai atau autodebet, ternyata belum berjalan optimal. Buktinya di lokasi penampungan sementara Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat masih ditemukan praktik pungli terhadap para pedagang.
Setiap hari dari pihak pasar mengenakan biaya Rp 25 ribu untuk berdagang disini. Kita bayarnya secara tunai ke petugas pasar yang datang
Penerapan transaksi non tunai untuk pemba
yaran retribusi sudah diberlakukan PD Pasar Jaya pada 2 Januari lalu. Setiap tanggal 20 secara otomatis sistem ini akan menarik tagihan biaya pengelolaan pasar sesuai ketetapan masing-masing. Karena pembayaran retribusi setiap pasar berbeda-beda besarannya. Penerapan autodebet ini bekerjasama dengan tujuh bank antara lain Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN Syariah, Bank OCBC dan Bank BCA.Informasi yang dikumpulkan menyebutkan, pedagang di Pasar Senen Blok III tersebut setiap hari diwajibkan membayar biaya retribusi dengan uang tunai sebesar Rp 25 ribu. Mayoritas pedagang di tempat ini berjualan kue yang mulai berdagang mulai pukul 18.00-06.00. Tercatat ada 20 pedagang yang dimintai retribusi secara tunai setiap harinya.
1.316 PKL di Jakpus Gunakan Autodebet“Setiap hari dari pihak pasar mengenakan biaya Rp 25 ribu untuk berdagang disini. Kita bayarnya secara tunai ke petugas pasar yang datang,” ujar Yayan (45), salah seorang pedagang, Jumat (24/4).
Hal senada disampaikan Edison (42), salah satu PKL di Pasar Senen Blok III. Ia mengaku setiap hari membayar retribusi tunai sebesar Rp 5 ribu dan biaya pemakaian listrik Rp 5 ribu.
“Kalau pedagang yang punya kios memang bayar pakai autodebet. Tapi masih ada juga bayar yang bayar restribusi lainnya dengan uang tunai," ujar Edison.
Manajer Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun berjanji akan melakukan pengecekan langsung ke Pasar Senen Blok III untuk memastikan kebenarannya. Menurutnya, apabila ditemukan ada unsur penyalahgunaan wewenang, maka pengelola pasar akan dijatuhkan sanksi.
“Segera kita panggil manajer pasarnya. Seharusnya tidak lagi ada penarikan restribusi secara tunai," tegas Agus.