Sudin TamanKam Tindak Dugaan Pungli di Jaktim
access_time Jumat, 29 Juli 2016 23:00 WIB
videocamKameramen : Wahyu Ginanjar Ramadhan
video_callEditor : Agus Hermawan
Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur
menindak dua pelaku pungutan liar (pungli) di sejumlah taman pemakaman
umum (TPU) di Jakarta Timur. Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta
TV, Jumat (29/7/2016) calo dan oknum PHL terlibat pungli makam.
Keterlibatan PHL dan calo ini teren dus melalui SMS Center Gubernur.
Berdasarkan info tersebut Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur
langsung mendatangi TPU Utan Kayu, Rawamangun, di TPU tersebut petugas
mendapat laporan ahliwaris yang telah dimintai sejumlah uang untuk
biaya pengurusan makam sebesar Rp 2,4 juta rupiah oleh calo yang bekerja
sebagai penggali makam. Hal inipun langsung dikonfrontir dengan ahli
waris dan membenarkan kejadian tersebut. Atas kebenaran tersebut sang
calo diwajibkan membuat surat pernyataan dan mengembalikan uang yang
telah diterimannya kepada ahliwaris. Selain itu di TPU Kalisari petugas
melakukan investigasi kasus yang sama namun kal ini yang terjadi cuma
salah komunikasi sehingga warga yang melapor meminta maaf kepada petugas
dan PHL yang sudah dituduh melakukan pungli.