Pemkot Jakbar Segel Wisma 63
access_time Kamis, 18 Agustus 2016 21:24 WIB
videocamKameramen : Desri Arfin
video_callEditor : Toni Riyanto
person2881
Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Barat melakukan penyegelan dan penutupan wisma 63 di Jalan Gajah Mada, RT 02, RW 08, Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat Kamis (18/8/2016). Penutupan dilakukan lantaran izin pariwisatanya tidak lengkap dan disinyalir digunakan sebagai tempat prostitusi. Wisma berlantai 6 ini memiliki 42 kamar, dengan harga sewa permalamnya Rp 60 ribu hingga Rp 75 ribu. Pantauan Beritajakarta TV, jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sudin Pariwisata Jakarta Barat serta sejumlah anggota Kepolisian dan TNI setempat langsung melakukan penyegelan dan penutupan Wisma 63. Penyegelan dan penutupan wisma kelas melati ini berjalan aman tanpa adanya perlawanan dari pemilik.