DPRD Minta Pengalihan Kewajiban Pengembang ke KPU DKI Dijelaskan
access_time Senin, 17 Oktober 2016 21:08 WIB
videocamKameramen : Wahyu Ginanjar Ramadhan
video_callEditor : Agus Hermawan
Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta penjelasan
eksekutif terkait alokasi kewajiban pengembang untuk Komisi Pemilihan
Umum (KPU) DKI Jakarta. Penjelasan tersebut dilakukan agar agar
sejumlah sarana barang yang diberikan dipastikan sesuai ketentuan yang
berlaku. Demikian diungkapkan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P.
Ahmad di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/10/2016). Meski demikian
menurut Riano pembahasan kali ini akan ditunda sementara waktu menunggu
penjelasan dari BPKAD DKI Jakarta. Sebab KPU DKI sendiri tidak pernah
meminta bantuan sarana dan prasarana pada pihak ketiga. Sementara itu
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta
Ratiyono mengatakan, sarana dan prasarana yang diberikan oleh pihak
ketiga tersebut berasal dari kewajiban pengembang. Salah satu poin
kesepakatannya digunakan untuk pembelian sarana dan prasarana yang
diterima DKI dan dipinjam pakaikan kepada KPU DKI Jakarta.