Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Diparipurnakan
access_time Rabu, 16 November 2016 20:10 WIB
videocamKameramen : Wahyu Ginanjar Ramadhan
video_callEditor : Agus Hermawan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan
usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah. Usulan raperda tersebut diserahkan oleh
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono dalam Rapat
Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta Rabu (16/11/2016).Usulan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah ini selanjutnya dibahas dan ditetapkan dewan. Rancangan Peraturan
Daerah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun
2016. Dalam PP tersebut daerah berstatus istimewa dan khusus diatur
dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri). Pengaturan tersebut
lantaran Provinsi DKI sebagai ibukota negara, mempunyai kedudukan
khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia.