You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Diparipurnakan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Usulan raperda tersebut diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta Rabu (16/11/2016).Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini selanjutnya dibahas dan ditetapkan dewan. Rancangan Peraturan Daerah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. Dalam PP tersebut daerah berstatus istimewa dan khusus diatur dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri). Pengaturan tersebut lantaran Provinsi DKI sebagai ibukota negara, mempunyai kedudukan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Video Terkait
Video Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Minta JCI Femme Giatkan Pemberdayaan Perempuan

    access_time26-01-2025 videocamKameramen : Wahyu Ginanjar Ramadhan video_callEditor : Agus Hermawan
  2. FEI CSIs International Jumping Competition Diikuti 200 Peserta

    access_time25-01-2025 videocamKameramen : Wahyu Ginanjar Ramadhan video_callEditor : Agus Hermawan
  3. Mengunjungi Keseruan Festival Bandeng Rawa Belong

    access_time28-01-2025 videocamKameramen : Wahyu Ginanjar Ramadhan video_callEditor : Agus Hermawan
  4. Festival Bandeng Rawa Belong Disambut Antusias Warga

    access_time27-01-2025 videocamKameramen : Wahyu Ginanjar Ramadhan video_callEditor : Agus Hermawan
  5. Memetik Rezeki di Bandeng Festival

    access_time27-01-2025 videocamKameramen : Wahyu Ginanjar Ramadhan video_callEditor : Agus Hermawan