You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Eksekutif-Legislatif Sepakat Adanya Perubahan Struktur Organisasi

Pemprov Pelaksana Tugas ( Plt ) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/11/2016). Perubahan struktur organisasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dengan tetap berpedoman pada undang undang 23 tahun 2012. Salah satu contoh perubahan yakni pemisahan struktur antara lain struktur bidang aset dan keuangan, serta Penggabungan sejumlah SKPD sesuai urusan pemerintahan yang ditangani. Dengan adanya perubahan struktur ini SKPD pun menjadi ramping dari 53 unit menjadi 41 unit. Perubahan struktur organisasi ini nantinya akan diterapkan mulai 1 Januari 2017 mendatang.
Video Terkait
Video Terpopuler indeks
  1. 127 Calon Petugas PPSU Mampang Prapatan Ikut Seleksi Praktik Lapangan

    access_time02-07-2025 videocamKameramen : Adi Alfiyan video_callEditor : Toni Riyanto
  2. Petugas Perbaiki Kanstin Jalan Danau Sunter

    access_time03-07-2025 videocamKameramen : Adi Alfiyan video_callEditor : Toni Riyanto
  3. Wagub Rano Apresiasi Gelaran Drama Kolosal Islami Pangeran Jayakarta

    access_time30-06-2025 videocamKameramen : Adi Alfiyan video_callEditor : Toni Riyanto
  4. 99 Pelamar PPSU Kelurahan Rawa Badak Selatan Ikuti Pengarahan Teknis

    access_time30-06-2025 videocamKameramen : Adi Alfiyan video_callEditor : Toni Riyanto
  5. Sudin PPAPP Jakut Gelar Pemilihan Duta Genre 2025

    access_time02-07-2025 videocamKameramen : Adi Alfiyan video_callEditor : Toni Riyanto

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik