You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Eksekutif-Legislatif Sepakat Adanya Perubahan Struktur Organisasi

Pemprov Pelaksana Tugas ( Plt ) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/11/2016). Perubahan struktur organisasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dengan tetap berpedoman pada undang undang 23 tahun 2012. Salah satu contoh perubahan yakni pemisahan struktur antara lain struktur bidang aset dan keuangan, serta Penggabungan sejumlah SKPD sesuai urusan pemerintahan yang ditangani. Dengan adanya perubahan struktur ini SKPD pun menjadi ramping dari 53 unit menjadi 41 unit. Perubahan struktur organisasi ini nantinya akan diterapkan mulai 1 Januari 2017 mendatang.
Video Terkait
Video Terpopuler indeks
  1. Andika Wisnuadji Resmi Gantikan Almarhum Misan Samsuri di DPRD DKI

    access_time26-02-2025 videocamKameramen : Adi Alfiyan video_callEditor : Toni Riyanto
  2. Petugas Gabungan Kembali Tindak Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo

    access_time25-02-2025 videocamKameramen : Adi Alfiyan video_callEditor : Toni Riyanto
  3. Deputy Governor Rano Opens First Wave Job Fair at Tamini Square

    access_time26-02-2025 videocamKameramen : Adi Alfiyan video_callEditor : Toni Riyanto
  4. Batu Ampar Urban Farming Pavilion Inaugurated

    access_time27-02-2025 videocamKameramen : Adi Alfiyan video_callEditor : Toni Riyanto
  5. Sambut Ramadan, PPSU Kelurahan Cikoko Bersihkan Masjid Jami Al-Hasanain

    access_time28-02-2025 videocamKameramen : Adi Alfiyan video_callEditor : Toni Riyanto

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik