You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Eksekutif-Legislatif Sepakat Adanya Perubahan Struktur Organisasi

Pemprov Pelaksana Tugas ( Plt ) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/11/2016). Perubahan struktur organisasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dengan tetap berpedoman pada undang undang 23 tahun 2012. Salah satu contoh perubahan yakni pemisahan struktur antara lain struktur bidang aset dan keuangan, serta Penggabungan sejumlah SKPD sesuai urusan pemerintahan yang ditangani. Dengan adanya perubahan struktur ini SKPD pun menjadi ramping dari 53 unit menjadi 41 unit. Perubahan struktur organisasi ini nantinya akan diterapkan mulai 1 Januari 2017 mendatang.
Video Terkait
Video Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Minta JCI Femme Giatkan Pemberdayaan Perempuan

    access_time26-01-2025 videocamKameramen : Adi Alfiyan video_callEditor : Toni Riyanto
  2. FEI CSIs International Jumping Competition Diikuti 200 Peserta

    access_time25-01-2025 videocamKameramen : Adi Alfiyan video_callEditor : Toni Riyanto
  3. Mengunjungi Keseruan Festival Bandeng Rawa Belong

    access_time28-01-2025 videocamKameramen : Adi Alfiyan video_callEditor : Toni Riyanto
  4. Festival Bandeng Rawa Belong Disambut Antusias Warga

    access_time27-01-2025 videocamKameramen : Adi Alfiyan video_callEditor : Toni Riyanto
  5. Memetik Rezeki di Bandeng Festival

    access_time27-01-2025 videocamKameramen : Adi Alfiyan video_callEditor : Toni Riyanto