You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Eksekutif-Legislatif Sepakat Adanya Perubahan Struktur Organisasi

Pemprov Pelaksana Tugas ( Plt ) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/11/2016). Perubahan struktur organisasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dengan tetap berpedoman pada undang undang 23 tahun 2012. Salah satu contoh perubahan yakni pemisahan struktur antara lain struktur bidang aset dan keuangan, serta Penggabungan sejumlah SKPD sesuai urusan pemerintahan yang ditangani. Dengan adanya perubahan struktur ini SKPD pun menjadi ramping dari 53 unit menjadi 41 unit. Perubahan struktur organisasi ini nantinya akan diterapkan mulai 1 Januari 2017 mendatang.
Video Terkait
Video Terpopuler indeks
  1. Wagub Rano Sampaikan Tiga Raperda di Rapat Paripurna

    access_time23-05-2025 videocamKameramen : Adi Alfiyan video_callEditor : Toni Riyanto
  2. Pemkot Jaktim Gelar Job Fair Gelombang II di GOR Ciracas

    access_time19-05-2025 videocamKameramen : Adi Alfiyan video_callEditor : Toni Riyanto
  3. Pramono Ingin Kawasan Manggarai Dikenal Menyenangkan

    access_time23-05-2025 videocamKameramen : Adi Alfiyan video_callEditor : Toni Riyanto
  4. Silaturahmi, Ahok Temui Pramono di Balai Kota

    access_time21-05-2025 videocamKameramen : Adi Alfiyan video_callEditor : Toni Riyanto
  5. City to Present 267 Red and White Urban Village Cooperatives

    access_time21-05-2025 videocamKameramen : Adi Alfiyan video_callEditor : Toni Riyanto

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik