Eksekutif-Legislatif Sepakat Adanya Perubahan Struktur Organisasi
access_time Rabu, 23 November 2016 23:42 WIB
videocamKameramen : Adi Alfiyan
video_callEditor : Toni Riyanto
Pemprov Pelaksana Tugas ( Plt ) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/11/2016). Perubahan struktur organisasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dengan tetap berpedoman pada undang undang 23 tahun 2012. Salah satu contoh perubahan yakni pemisahan struktur antara lain struktur bidang aset dan keuangan, serta Penggabungan sejumlah SKPD sesuai urusan pemerintahan yang ditangani. Dengan adanya perubahan struktur ini SKPD pun menjadi ramping dari 53 unit menjadi 41 unit. Perubahan struktur organisasi ini nantinya akan diterapkan mulai 1 Januari 2017 mendatang.