Nilai RAPBD DKI 2017 Ditetapkan Rp 70,4 Triliun
access_time Selasa, 13 Desember 2016 19:18 WIB
videocamKameramen : Desri Arfin
video_callEditor : Agus Hermawan
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati alokasi RAPBD Tahun 2017
sebesar Rp 70.4 triliun. Kesepakan ini dilakukan dalam Rapat kerja yang
berlangsung di Gedung DPRD DKI , Selasa (13/12/2016). Rapat kerja ini
dihadiri tiga Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DKI Triwisaksana,
Mohammad Taufik, serta Ferial Sofyan, sementara itu dari pihak Pemprov
DKI Jakarta Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Saefullah,
Kepala Badan Perancangan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty
Kusumawati, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) terkait.
Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV, sebelumnya pada
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priori tas Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) anggaran tahun 2017 nilai APBD DKI sebesar Rp 70.2 triliun, namun
karena ada penebalan anggaran nilai sebesar Rp 173 miliar nilai APBD
2017 naik menjadi Rp 70, 4 triliun.