DKI Terima Dana dari APBN Rp 18,77 Triliun
access_time Kamis, 15 Desember 2016 20:13 WIB
videocamKameramen : Adi Alfiyan
video_callEditor : Agus Hermawan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima
dana transfer dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 18,77 triliun. Penyerahan DIPA tahun
2017 ini diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah,
di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/12/2016). Penerimaan tersebut
ditandai dengan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
2017. Adapun dana transfer yang diperoleh terdiri dari dana bagi hasil
pajak sebesar Rp 15,48 triliun, dan dana bagi hasil sumber daya alam
sebesar Rp 135 miliar. Kemudian dana lokasi khusus non fisik sebesar Rp
3,14 triliun. Dana transfer ini masuk dalam APBD 2017, sebagai pemasukan
untuk Pemprov DKI Jakarta. Alokasi anggarannya pun sudah dimasukan
dalam RAPBD 2017 yang sedang dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.