DKI Telah Menerima Hasil Evaluasi Perda APBD 2017
access_time Rabu, 28 Desember 2016 11:47 WIB
videocamKameramen : Adi Alfiyan
video_callEditor : Toni Riyanto
Pemprov DKI Jakarta telah menerima hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Peraturan Daerah (Perda) APBD 2017 Selasa, 27 Desember kemarin. Berdasarkan hal tersebut Pemprov DKI Jakarta menargetkan 1 J anuari 2017 mendatang DKI Jakarta sudah memiliki APBD. Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV, Rabu (28/12/2016), DPRD DKI Jakarta telah menetapkan APBD 2017 sebagai Peraturan Daerah (Perda) 19 Desember lalu dengan nilai anggaran sebesar Rp 70,19 triliun. Terkait penetapan tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI langsung mengirimkan Perda APBD 2017 ke Kemendagri untuk segera dilakukan evaluasi. Adapun sejumlah hal yang dievaluasi dalam perda tersebut yakni konsistensi perencanaan dan penganggaran yang harus menjadi pokok bahasan utama saat menyusun APBD. Kemudian anggaran yang sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus diteruskan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan berlanjut ke Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).