Perda APBD DKI 2017 Disahkan
access_time Senin, 19 Desember 2016 23:13 WIB
videocamKameramen : Bayu Suseno
video_callEditor : Agustinus Yossy
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2017, senilai Rp 70,19 triliun. Pengesahan mendapat persetujuan sebanyak 76 dari total 105 anggota DPRD. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap Raperda RAPBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/12/2016). Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV APBD 2017 telah melalui tahapan dan mekanisme jadwal pembahasan yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah bersama eksekutif yang mulai dari pembahasan KUA PPAS hingga Rapeda. Pembahasan KUA PPAS APBD DKI 2017 tersebut dilaksanakan dari 31 Oktober hingga 13 Desember 2016. Sebelumnya, anggaran yang diajukan senilai Rp 70,289 triliun.