Hotel dan Restoran Dapat Insentif Pajak Hingga 50 Persen
access_time Senin, 25 Agustus 2025 20:12 WIB
videocamKameramen : Yoanna Alverina
video_callEditor : Mohamad Ardimansyah Mulyadi
person1035
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan kebijakan insentif pajak hingga 50 persen bagi sektor perhotelan dan restoran di Jakarta. Hal ini disampaikan Pramono Anung, di Balai Kota, Senin sore.Pramono mengatakan insentif pajak hingga 50 persen diberikan sebagai upaya menjaga kestabilan ekonomi.
play_circle_filled