Tak Lengkapi Izin, Pemkot Jakbar Segel Lapangan MMT Padel Kembangan
access_time Senin, 02 Maret 2026 18:57 WIB
videocamKameramen : Muhammad Ibnu Aqil
video_callEditor : Mohamad Ardimansyah Mulyadi
person246
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengambil tindakan tegas dengan menyegel tetap bangunan olahraga MMT Padel yang berlokasi di Jalan Puri Ayu, Kembangan.Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah menjelaskan penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pemilik bangunan yang tidak mengurus izin secara lengkap.MMT Padel sendiri belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
play_circle_filled