Sudin KPKP Jakpus Tindak Tegas Rumah Makan Penjual Daging Anjing
access_time Kamis, 11 Juni 2026 16:17 WIB
videocamKameramen : Abdul Rajis Khandy
video_callEditor : Mohamad Ardimansyah Mulyadi
person381
Satu rumah makan khas Manado di kawasan Cempaka Putih mendapat surat peringatan keras dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat karena kedapatan menjual makanan dari bahan baku daging anjing.Kepala Sudin KPKP Jakarta Pusat, Siti Halimah mengatakan, upaya ini merupakan tindak lanjut sosialisasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2025 tentang pelarangan penjualan daging anjing yang telah dilakukan selama enam bulan terakhir.
play_circle_filled