Pusat Perbelanjaan di Jakut Dipasangi Stiker Penunggak Pajak
access_time Jumat, 06 Desember 2019 12:28 WIB
remove_red_eye 1255
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Andry
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memasang stiker penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkot
aan (PBB-P2) terhadap salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Utara.
Bila mereka tidak mengindahkan surat paksa juga, maka kami akan segel
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, setelah memasang stiker, pihaknya memberikan batas waktu tiga pekan kepada pihak manajemen pusat perbelanjaan di lokasi untuk segera membayar tunggakan PBB-P2. Jika tidak diindahkan, pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan surat paksa penagihan pajak.BPRD Tagih Penunggak Pajak Mobil Mewah di Kebayoran Lama
"Bila mereka tidak mengindahkan surat paksa juga, maka kami akan segel dan lakukan penyitaan aset," katanya, Jumat (6/12).
Faisal menyebutkan, total tunggakan PBB-P2 pusat perbelanjaan ini mencapai Rp 5,4 miliar dengan rincian tunggakan gedung sekitar Rp 3,5 miliar dan lahan parkir apartemen sekitar Rp 1,9 miliar. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pusat perbelanjaan ini seharusnya pada 16 September 2019.
"Kita harap dengan adanya penempelan stiker penunggak pajak ini, pihak manajemen segera membayar kewajiban pajaknya," tandasnya.
Berita Terkait
-
BPRD Gandeng KPK Tagih Penunggak Pajak di Penjaringan
access_timeKamis, 05 Desember 2019 18:10 WIB
remove_red_eye1258 personBudhi Firmansyah Surapati -
BPRD Kejar 1.140 Kendaraan Mewah Penunggak Pajak
access_timeSelasa, 26 November 2019 22:07 WIB
remove_red_eye1238 personAdriana Megawati
Berita Terpopuler
indeks