You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Kata M Taufik Soal PSBB Total di Jakarta
.
photo doc - Beritajakarta.id

Ini Kata M Taufik Soal PSBB di DKI Jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M Taufik angkat bicara soal rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September mendatang.

Artinya, fokus penanganan COVID-19 adalah masalah kesehatan

Menurutnya, kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan PSBB “total” dengan mengistilahkan "mencabut rem darurat" merupakan upaya menyelamatkan warga Jakarta dari semakin merajalelanya COVID-19.

Seperti diketahui, jumlah warga yang positif COVID-19 terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Begitu pun dengan ketersediaan kamar rumah sakit di ibu kota bagi pasien COVID-19 makin terbatas dan sangat mungkin akan banyak pasien yang tidak tertampung jika tren-nya terus meningkat.

DRD DKI Dukung Penerapan PSBB di Ibu Kota

"Apa yang diputuskan Anies Baswedan justru sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa kunci dari ekonomi kita agar menjadi baik adalah kesehatan yang baik. Artinya, fokus penanganan COVID-19 adalah masalah kesehatan. Kesehatan harus dinomorsatukan," ujar M Taufik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9).

Oleh karena itu, sambung Taufik, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk fokus pada penanganan pencegahan COVID-19 secara baik. Jika aspek kesehatan dalam menangani COVID-19 dilaksanakan dengan baik, masalah ekonomi akan ikut membaik.

"Semoga kita bisa kembali bergandeng tangan dalam menghadapi Covid-19,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9) mendatang. Ini dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.

Dalam konfrensi pers yang digelar Rabu (9/9), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Tangani Genangan di Cibubur

    access_time18-04-2024 remove_red_eye11898 personNurito
  2. Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran di Jalan Tridharma Utama III

    access_time18-04-2024 remove_red_eye4634 personTiyo Surya Sakti
  3. BMKG Prediksi Jakarta Hari Ini Diguyur Hujan

    access_time18-04-2024 remove_red_eye3712 personAnita Karyati
  4. Layanan di TPU Jeruk Purut Tetap Optimal

    access_time18-04-2024 remove_red_eye3435 personTiyo Surya Sakti
  5. 45 Personel Gulkarmat Jaksel Berhasil Padamkan Kebakaran di Lenteng Agung

    access_time22-04-2024 remove_red_eye3377 personTiyo Surya Sakti