KUA Kepulauan Seribu Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Kepulauan Seribu menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi calon pengantin yang ingin melakukan akad nikah.
Ini demi keseh
atan dan keselamatan semua,
Kasubag TU Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu, Saifudin mengatakan, pihaknya juga membatasi jumlah saksi dan wali nikah saat akad nikah berlangsung guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Kita wajibkan calon pengantin dan keluarganya menerapkan protokol kesehatan," ujarnya, Selasa (15/9).
Fokus Tekan Penularan Klaster Perkantoran, Gubernur Anies Sampaikan Penerapan PSBB DKI JakartaBeberapa yang wajib dilakukan dan diterapkan calon pengantin dan keluarganya selama pandemi covid-19 ini yaitu, wajib menggunakan sarung tangan, menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer dan membatasi jumlah orang yang hadir saat akad nikah maksimal lima orang.
"Ini demi kesehatan dan keselamatan
semua," tandasnya.