You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Ini 13 Usaha Pariwisata yang Diizinkan Beroperasi di PSBB Transisi
photo Doc - Beritajakarta.id

Ini 13 Usaha Pariwisata yang Diizinkan Beroperasi di PSBB Transisi

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menentukan 13 usaha pariwisata yang boleh beroperasi pada masa PSBB Transisi.

Untuk usaha pariwisata yang harus mengajukan persetujuan teknis akan dilakukan review oleh Tim Gabungan

Usaha pariwisata tersebut mencakup, rumah makan/restoran/cafe/bar, pertunjukan di ruang terbuka (drive in), salon/barbershop, golf/driving range, meeting/seminar/workshop, kawasan pariwisata, taman rekreasi/taman margasatwa.

Usaha pariwisata lainnya yakni, museum dan galeri, wisata tirta, produksi video/visual, pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center, lapangan tenis/bulutangkis (outdoor), akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan.

Kawanan Lumba-lumba Muncul di Perairan Pulau Pramuka

Pelaksanaa Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, khusus untuk jenis usaha pertunjukan di ruang terbuka (drive in), produksi video/visual, meeting/seminar/workshop, dan akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan diharuskan mengajukan persetujuan teknis kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta.

Sementara usaha pariwisata yang diperbolehkan lainnya dapat langsung beroperasi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Untuk usaha pariwisata yang harus mengajukan persetujuan teknis akan dilakukan review oleh Tim Gabungan yang akan memutuskan dapat atau tidaknya beroperasi kembali dan akan ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta," ungkap Gumi, Senin (12/10/2020).

Dia menjelaskan, khusus bagi bioskop yang sudah mengajukan pembukaan kembali akan tetap diproses berdasarkan urutan pengajuan permohonan.

"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, maka usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi dapat ditinjau ulang," ujarnya.

Gumi menuturkan, jenis usaha seperti diskotik, klab malam, spa, karaoke, griya, pijat dan kegiatan pariwisata lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta tidak dapat dikendalikan belum boleh beroperasi.

Berikut ketentuan teknis operasional bagi usaha pariwisata :

1. Memasang pakta integritas di tempat yang mudah terlihat oleh pengunjung

2. Melakukan pencatatan terhadap pengunjung dengan menggunakan tamu atau secara digital dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, 6 digit angka pertama NIK. Pengelola usaha wajib memberikan data pengunjung tersebut apabila diperlukan Pemerinah Provinsi DKI Jakarta

3. Melakukan pembatasan dan mengatur pergerakan tamu / pengunjung dalam area dan tempat usaha. Khusus untuk penyelenggaraan musik hidup di rumah makan / restoran cafe / bar wajib menaati ketentuan sebagai berikut :

- Memiliki TDUP untuk penyelenggaraan musik hidup

- Jumlah personel menyesuaikan luasan panggung/stage (menjaga jarak fisik)

- Dilarang menampilkan live disk jockey (DJ)

- Pengunjung dilarang melantai / berdansa.

4. Usaha bar yang boleh beroperasi adalah bar yang memenuhi ketentuan yang berdiri sendiri, yang menyatu dengan rumah makan/restoran/cafe dan yang menjadi fasilitas hotel.

5. Pengajuan persetujuan teknis disampaikan sekurang-kurangnya 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1303 personTiyo Surya Sakti
  2. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1164 personFakhrizal Fakhri
  3. Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

    access_time03-09-2026 remove_red_eye801 personNurito
  4. Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026

    access_time30-08-2026 remove_red_eye798 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

    access_time31-08-2026 remove_red_eye787 personBudhi Firmansyah Surapati