You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

157 HPR Tervaksin di Kantor Kelurahan Menteng Dalam

access_timeRabu, 27 Oktober 2021 photo_cameraFotografer : Reza Hapiz

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Selatan melalui Satuan Pelaksana KPKP Tebet, menggelar vaksinasi rabies di Kantor Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (27/10). Dalam kegiatan kali ini, sebanyak 157 hewan penular rabies (HPR) tervaksin di antaranya 131 kucing, 22 anjing, dua kera dan dua musang. (Foto: Reza Hapiz/beritajakarta.id)

Hijaunya Kebun Anggur di Gang Obor Patma Munjul

access_timeRabu, 27 Oktober 2021 photo_cameraFotografer : Nugroho Sejati

Warga merawat tanaman budidaya anggur di Gang Obor Patma RW 06, Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (27/10). Terdapat 15 titik lokasi kebun anggur yang tersebar di gang-gang RW 06. Kebun anggur di gang-gang tersebut selain memiliki nilai ekonomi juga membuat lingkungan menjadi lebih hijau dan asri. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta)

Perpustakaan Umum di Wilayah Jakpus Mulai Beroperasi

access_timeSelasa, 26 Oktober 2021 photo_cameraFotografer : Mochamad Tresna Suheryanto

Perpustakaan umum di wilayah Jakarta Pusat yang dikelola Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta, kini kembali dibuka dan mulai dikunjungi warga. Seperti terlihat di Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Jakarta Pusat di Jalan Tanah Abang I, Nomor 1 RT 11/08, Kelurahan Petojo Selatan, Gambir, Selasa (26/10). Pembukaan kembali perpustakaan umum ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta Nomor 912 Tahun 2021 tentang Pembukaan Kembali Layanan Perpustakaan Umum dan PDS HB Jassin Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease. (Foto: Mochamad Tresna Suheryanto/beritajakarta.id)

Pemprov DKI Jalin Kerja Sama Bidang Pangan dengan NTT

access_timeSelasa, 26 Oktober 2021 photo_cameraFotografer : Nugroho Sejati

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat, menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PD Dharma Jaya dan PT Flobamor di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10). Bentuk kerja sama ini terkait penyediaan daging sapi berkualitas asal Kupang oleh PT Flobamor untuk produk-produk olahan PD Dharma Jaya. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta.id)

Ibu Rumah Tangga Ini Olah Sampah Dapur Jadi Cairan Eco Enzyme

access_timeSelasa, 26 Oktober 2021 photo_cameraFotografer : Reza Hapiz

Syamsuryati, seorang warga Kelurahan Srengseng Sawah yang berhasil mengubah sampah organik menjadi eco enzyme. Proses pengolahan sampah menjadi eco enzyme tersebut ia lakukan di rumahnya, Gg H Shibi RT 07/RW 01, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta selatan, Selasa (26/10). Eco enzyme adalah cairan hasil fermentasi antara limbah dapur, seperti kulit buah atau sayur-sayuran dengan air dan gula. Proses fermentasi ini memanfaatkan enzim dari sampah dapur yang nantinya dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti pengharum ruangan, disinfektan, pupuk cair, dan lain-lain. Ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi volume sampah secara mandiri. (Foto: Reza Hapiz/beritajakarta.id)

Sosialisasi Wajib Uji Emisi Kendaraan Bermotor

access_timeSelasa, 26 Oktober 2021 photo_cameraFotografer : Mochamad Tresna Suheryanto

Sebanyak 200 personel gabungan menggelar apel di Jl Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (26/10). Apel dilakukan dalam rangka sosialisasi wajib uji emisi dan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Apel dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto. Apel diikuti oleh personel dari jajaran Dinas Perhubungan, Dinas LH DKI, Satlantas Jakarta Utara, Sub Garnisun I DKI dan Satpol PP. Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui lebih masif bahwa di DKI Jakarta saat ini sudah diterapkan pelaksanaan wajib uji emisi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kendaraan yang melanggar emisi bisa dikenai sanksi tilang oleh petugas kepolisian. (Foto: Mochamad Tresna Suheryanto/beritajakarta.id)

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik