You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Inilah Larangan Bawaan Penonton Jakarta E-Prix
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Simak! Penonton Jakarta E-Prix Dilarang Membawa Ini

Pihak panitia penyelenggara/organizing comitte (OC) Jakarta E-Prix memberlakukan sejumlah aturan barang bawaan bagi penonton yang akan hadir di kawasan sirkuit saat penyelenggaraan lomba Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit, Sabtu (4/6).

Makanannya gak boleh masuk, orangnya saja yang masuk

Selain larangan membawa senjata tajam, senjata api, petasan, suar dan kembang api seperti umumnya aturan penyelenggaraan event, OC Jakarta E-Prix juga tidak memperkenankan penonton membawa makanan-minuman dari luar.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro/Perseroda), Nadia Diposanjoyo menjelaskan, aturan larangan membawa makanan minuman terkait adanya stan 100 UMKM makanan minuman yang sudah disiapkan. Bagi penonton yang datang dipersilakan memanfaatkan lokasi penjualan makanan-minuman yang tersedia.

Dinas PPKUKM DKI Jakarta Siapkan 160 UMKM Terbaik Untuk Gelaran Formula E Jakarta

"Area makan ada tersendiri. Di situ isinya UMKM yang sudah kita siapkan," ujar Nadia, Selasa (31/5).

Dilanjutkan Nadia, bagi penonton yang nekat menyalahi aturan yang diterapkan seperti membawa makanan minuman, pihak panitia akan melakukan penyitaan. Sedangkan orangnya tetap diperkenankan masuk.

"Makanannya gak boleh masuk, orangnya saja yang masuk. Seperti di Airport," tambahnya.

Sesuai rilis dari akun resmi Instagram panitia penyelenggara (jakartaeprixofficial), berikut larangan barang bawaan penonton saat penyelenggaran lomba;

- Senjata tajam

- Tenda

- Senjata api atau replika

- Kembang api, suar, petasan dan  bahan peledak

- Bahan kimia, perangkat pembakar

- Aerosol

- Tiang bendera, tongkat, peralatan fotografi besar

- Drone, perangkat udara tak berawak

- Sepeda, sepeda motor, sepatu roda

- Kostum penutup wajah

- Jarum

- Makanan dan minuman

- Botol plastik dengan ukuran lebih dari 500 mililiter

- Minuman beralkohol

- Cairan yang tidak dapat dikonsumsi dalam wadah yang lebih besar dari 100 milimetee

- Botol kaca atau benda tumpul

- Laser pointer, peralatan transmisi elektronik

- Benda besar seperti koper/tas atau barang yang terlalu besar untuk disaring secara elektronik

- Hewan

- Gunting dan benda tajam.

Sedangkan terkait aturan larangan terhadap barang bawaan lainnya, Nadia memastikan akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan keamanan setempat dan ketentuan dari penyelenggaran internasional.

"Aturan yang diterapkan menyesuaikan dengan regulasi, karena terkait lisensi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4536 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1396 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1324 personDessy Suciati
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1291 personFolmer
  5. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye881 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik