You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Inilah Larangan Bawaan Penonton Jakarta E-Prix
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Simak! Penonton Jakarta E-Prix Dilarang Membawa Ini

Pihak panitia penyelenggara/organizing comitte (OC) Jakarta E-Prix memberlakukan sejumlah aturan barang bawaan bagi penonton yang akan hadir di kawasan sirkuit saat penyelenggaraan lomba Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit, Sabtu (4/6).

Makanannya gak boleh masuk, orangnya saja yang masuk

Selain larangan membawa senjata tajam, senjata api, petasan, suar dan kembang api seperti umumnya aturan penyelenggaraan event, OC Jakarta E-Prix juga tidak memperkenankan penonton membawa makanan-minuman dari luar.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro/Perseroda), Nadia Diposanjoyo menjelaskan, aturan larangan membawa makanan minuman terkait adanya stan 100 UMKM makanan minuman yang sudah disiapkan. Bagi penonton yang datang dipersilakan memanfaatkan lokasi penjualan makanan-minuman yang tersedia.

Dinas PPKUKM DKI Jakarta Siapkan 160 UMKM Terbaik Untuk Gelaran Formula E Jakarta

"Area makan ada tersendiri. Di situ isinya UMKM yang sudah kita siapkan," ujar Nadia, Selasa (31/5).

Dilanjutkan Nadia, bagi penonton yang nekat menyalahi aturan yang diterapkan seperti membawa makanan minuman, pihak panitia akan melakukan penyitaan. Sedangkan orangnya tetap diperkenankan masuk.

"Makanannya gak boleh masuk, orangnya saja yang masuk. Seperti di Airport," tambahnya.

Sesuai rilis dari akun resmi Instagram panitia penyelenggara (jakartaeprixofficial), berikut larangan barang bawaan penonton saat penyelenggaran lomba;

- Senjata tajam

- Tenda

- Senjata api atau replika

- Kembang api, suar, petasan dan  bahan peledak

- Bahan kimia, perangkat pembakar

- Aerosol

- Tiang bendera, tongkat, peralatan fotografi besar

- Drone, perangkat udara tak berawak

- Sepeda, sepeda motor, sepatu roda

- Kostum penutup wajah

- Jarum

- Makanan dan minuman

- Botol plastik dengan ukuran lebih dari 500 mililiter

- Minuman beralkohol

- Cairan yang tidak dapat dikonsumsi dalam wadah yang lebih besar dari 100 milimetee

- Botol kaca atau benda tumpul

- Laser pointer, peralatan transmisi elektronik

- Benda besar seperti koper/tas atau barang yang terlalu besar untuk disaring secara elektronik

- Hewan

- Gunting dan benda tajam.

Sedangkan terkait aturan larangan terhadap barang bawaan lainnya, Nadia memastikan akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan keamanan setempat dan ketentuan dari penyelenggaran internasional.

"Aturan yang diterapkan menyesuaikan dengan regulasi, karena terkait lisensi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1736 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1101 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1089 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye905 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye900 personFakhrizal Fakhri