You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPK RI Minta Pemprov DKI Terus Berinovasi Tingkatkan Kualitas
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

BPK RI Minta DKI Berinovasi Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Pemerintah Provinsi  (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Prestasi tahunan ini diharapkan menjadi momentum untuk terus berinovasi

Pencapaian opini WTP tersebut berhasil dipertahankan Pemprov DKI Jakarta selama lima tahun berturut-turut.

Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta, Dede Sukarjo memberikan selamat dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang telah berhasil mempertahankan opini WTP.

Pecahkan Rekor, Pemprov DKI Jakarta Kembali Meraih WTP 5 Kali Berturut-turut Dari BPK RI

“Prestasi tahunan ini diharapkan menjadi momentum untuk terus berinovasi meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Pemprov DKI," ujarnya dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2021, Selasa (31/5).

Dede menjelaskan, ada beberapa permasalahan yang harus mendapat perhatian Pemprov DKI Jakarta agar tidak terulang di masa mendatang dan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pihaknya menekankan pentingnya peningkatan monitoring sekaligus pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada organisasi perangkat daerah dan Bank DKI. Sehingga tidak terjadi permasalahan penggunaan rekening kas dan rekening penampungan (escrow) yang tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui persetujuan BPKD sebagai BUD.

“Sehubungan dengan permasalahan tersebut BPK merekomendasikan agar sisa dana yang ada pada rekening (escrow) segera dipindahbukukan ke rekening kas daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan,” katanya.

Ia melanjutkan, pada sisi pendapatan, BPK menemukan kelemahan proses pendataan, penetapan dan pemungutan pajak daerah pada Pemprov DKI yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak daerah. Di antaranya terdapat 303 Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan namun BPHTB-nya kurang ditetapkan sebesar Rp 141,63 miliar.

“Hal tersebut terjadi karena pengesahan atau validasi bukti pembayaran BPHTB dilakukan sebelum proses verifikasi dan validasi perhitungan ketetapan BPHTB,” terangnya.

Sementara, pada sisi belanja, BPK juga menemukan beberapa permasalahn di antaranya, kelebihan pembayaran gaji/TKD/TPP, kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Dalam pengelolaan aset, BPK juga menemukan kekurangan pemenuhan kewajiban Koefisien Lantai Bangunan (KLB), pencatatan aset tetap ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat dan pemanfaatan aset tetap dari pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama.

Dede menyampaikan, dalam proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK telah meminta tanggapan kepada para pejabat terkait dan meminta rencana aksi (action plan).

Hal ini penting untuk memastikan komitmen para pejabat terkait dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu.

Selain itu untuk memenuhi Pasal 20 UU Nomor 19 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mewajibkan pejabat memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.

Menurut Dede, pemeriksaan keuangan atas laporan pemerintah daerah bertujuan untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan. Opini merupakan pemeriksaan mengenai kewajaran informasi dalam hal laporan keuangan pemeriksa keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkap adanya kecurangan atau dalam pengelolaan keuangan.

“Pemeriksaan atas laporan keuangan juga menilai desain dan implementasi sistem pengendalian dalam pengelolaan keuangan dan proses penyusunan laporan keuangan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati