You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gulkarmat Jaksel evakuasi Ular Kobra di Jagakarsa
photo Folmer - Beritajakarta.id

Tim Penyelamat Berhasil Evakuasi Ular Kobra dari Dalam Sumur Rumah Warga

Empat personel tim penyelamat Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Selatan berhasil mengevakuasi seekor ular kobra Jawa dari dalam sumur rumah warga di Jalan Pinding Blok C RT 02/01, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jumat (3/6) sore.

Petugas juga menyisir rumah pelapor untuk memastikan tidak ada ular lain yang berkeliaran

Kepala Sektor Gulkarmat Kecamatan Jagakarsa, Paryo menuturkan, pihaknya menerima informasi dari Sugiyanta, pemilik rumah yang melaporkan adanya seekor ular yang tercebur ke dalam sumur sekitar pukul 14.15 WIB.

"Empat personel tim penyelamat langsung kami kerahkan ke rumah pelapor untuk melakukan evakuasi," ujar Paryo.

Ular Sanca Tiga Meter Dievakuasi Petugas Gulkarmat Jaktim

Ia memaparkan, proses evakuasi ular dari dalam sumur memakan waktu sekitar 45 menit.

"Kami menurunkan umpan kandang kucing untuk menjebak ular masuk ke dalam. Setelah menunggu selama 45 menit, ular masuk ke dalam dan diangkat ke atas," jelasnya.

Ditambahkan Paryo, oleh petugas, ular kobra Jawa sepanjang satu meter tersebut kini diamankan di Kantor Sektor X Jagakarsa.

“Petugas juga menyisir rumah pelapor untuk memastikan tidak ada ular lain yang berkeliaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11088 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1260 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1260 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati