You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sosialisasi Sistem Ganjil Genap Berlaku di 12 Ruas Jalan Ini
....
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Sanksi Tilang di Perluasan Ganjil Genap Berlaku Pekan Depan

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan mulai diterapkan Senin (6/6).

13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini

Pelanggar ganjil genap di 12 ruas jalan yang baru direaktivasi, sementara hanya akan dilakukan pemberhentian dan peneguran.

Sedangkan 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.

Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Mulai Diberlakukan Pada 6 Juni

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan sanksi tilang di seluruh 25 ruas jalan dilakukan mulai Senin (13/6).

“13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakkan hukumnya baru pekan depan,” katanya, Selasa (7/6).

Syafrin menjelaskan, meski 12 ruas jalan tersebut masih dalam masa sosialisasi selama seminggu ke depan, namun kendaraan bernomor plat tidak sesuai dengan tanggal akan diarahkan petugas keluar jalur ganjil genap.

500 personel Dishub DKI disiagakan di 25 ruas jalan ganjil genap untuk melakukan pemantauan sekaligus menilai efektivitas penerapan sistem ganjil genap dan bahan evaluasi.

“Kita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," terangnya.

Menurut Syafrin, prinsip penerapan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap bukan memindahkan kendaraan pribadi dari 25 ruas jalan ke jalan-jalan alternatif. Namun agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum.

“Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00, nanti malam,” tandasnya

Berikut 13 ruas jalan sistem ganjil genap yang sudah dikenakan sanksi tilang:

1. Jalan M.H. Thamrin.

2. Jalan Jenderal Sudirman.

3. Jalan Sisingamangaraja.

4. Jalan Panglima Polim.

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.

6. Jalan Tomang Raya.

7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto.

8. Jalan Gatot Subroto.

9. Jalan M.T. Haryono.

10. Jalan H.R. Rasuna Said.

11. Jalan D.I. Panjaitan.

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

13. Jalan Gunung Sahari.

Ini 12 ruas jalan sistem ganjil genap yang masih dalam masa sosialisasi:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.

3  Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan Suryopranoto.

7. Jalan Balikpapan.

8. Jalan Kyai Caringin.

9. Jalan Pramuka.

10. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro.

11. Jalan Kramat Raya.

12. Jalan Stasiun Senen.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1838 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1712 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik