Finalisasi Pembahasan Raperda Hak Penyandang Disabilitas Rampungkan 110 Pasal
Lanjutan pembahasan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan 110 pasal dari total 149 pasal yang akan dibahas.
Ini sebagai upaya peningkatan dan perluasan layanan di beberapa bidang
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, Raperda yang tengah dibahas ini disiapkan menggantikan peraturan sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas. Perubahan itu untuk meningkatkan dan memperluas layanan pemerintah kepada masyarakat penyandang disabilitas.
"Sebelumnya hanya ada sekitar 50 pasal. Yang sedang kita bahas ini berta
mbah hampir 100 pasal," ujar Pantas, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/6).Fasilitasi Penyandang Disabilitas Nonton Langsung Formula E, Pemprov DKI DiapresiasiDikatakan Pantas, secara umum, Raperda ini mengatur beberapa substansi materi penting terkait pengaturan perencanaan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas, pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta.
Lalu, pengaturan pemberian penghargaan dalam rangka pemberian dukungan terlaksananya perhormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta peran serta masyarakat, dan terakhir pengaturan sanksi.
"Ini sebagai upaya peningkatan dan perluasan layanan di beberapa bidang. Sudah 110 pasal rampung," tandasnya.