You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penghuni Kos di Paseban Didata
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Penghuni Kos di Paseban Didata

Inspeksi mendadak (sidak) dan pendataan rumah kos kembali dilakukan di Jakarta Pusat. Kali ini, dilakukan di Jalan Salemba Bluntas, Kelurahan Paseban, Senen. Letaknya yang berdekatan dengan kampus membuat kawasan tersebut cukup banyak rumah kos.  

Kita fokus pendataan, soalnya kita juga temukan pemilik kos banyak yang belum tertib administasi kependudukan dan belum membayar pajak pribadi dan juga PBB

Pantauan beritajakarta.com, rumah kos yang berada di sepanjang jalan tersebut didatangi petugas. Karena sebagian besar penghuni kos tidak berada di tempat, pemilik rumah kos diberikan sosialiasi agar melakukan pendataan.

"Kita fokus pendataan, soalnya kita juga temukan pemilik kos banyak yang belum tertib administasi kependudukan dan belum membayar pajak pribadi dan juga PBB,” ujar Lurah Paseban, Agus Muharam, Rabu (29/4).

Mayoritas Rumah Kos Tidak Membayar Pajak

Dikatakan Agus, setiap warga yang menyewa kos harus didata agar bisa diberikan surat keterangan domisili sementara (SKDS) yang berlaku selama satu tahun. Saat ini, sebagian besar penyewa kos adalah mahasiswa yang datang dari daerah dan belum melapor ke RT.

”Sesuai peraturan bagi warga yang tinggal di Jakarta harus melapor agar dibuatkan SKDS, hal ini untuk dapat mengetahui di mana alamat mereka seandainya ada terjadi sesuatu di jalan seperti kecelakaan,” katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye944 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye926 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye844 personBudhi Firmansyah Surapati