Penghuni Kos di Paseban Didata
Inspeksi mendadak (sidak) dan pendataan rumah kos kembali dilakukan di Jakarta Pusat. Kali ini, dilakukan di Jalan Salemba Bluntas, Kelurahan Paseban, Senen. Letaknya yang berdekatan dengan kampus membuat kawasan tersebut cukup banyak rumah kos.
Kita fokus pendataan, soalnya kita juga temukan pemilik kos banyak yang belum tertib administasi kependudukan dan belum membayar pajak pribadi dan juga PBB
Pantauan beritajakarta.com, rumah kos yang berada di sepanjang jalan tersebut didatangi petugas. Karena sebagian besar penghuni kos tidak berada di tempat, pemilik rumah kos
diberikan sosialiasi agar melakukan pendataan."Kita fokus pendataan, soalnya kita juga temukan pemilik kos banyak yang belum tertib administasi kependudukan dan belum membayar pajak pribadi dan juga PBB,” ujar Lurah Paseban, Agus Muharam, Rabu (29/4).
Mayoritas Rumah Kos Tidak Membayar PajakDikatakan Agus, setiap warga yang menyewa kos harus didata agar bisa diberikan surat keterangan domisili sementara (SKDS) yang berlaku selama satu tahun. Saat ini, sebagian besar penyewa kos adalah mahasiswa yang datang dari daerah dan belum melapor ke RT.
”Sesuai peraturan bagi warga yang tinggal di Jakarta harus melapor agar dibuatkan SKDS, hal ini untuk dapat mengetahui di mana alamat mereka seandainya ada terjadi sesuatu di jalan seperti kecelakaan,” katanya.