3 Pasangan Muda Mudi Terjaring Razia Rumah Kos
Tiga pasangan muda mudi tidak bisa berkutik saat petugas gabungan menggelar razia rumah kos di Jalan Dwi Warna I, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (28/4). Tiga pasangan yang tidak bisa menunjukkan buku nikah ini kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Sawah Besar untuk menerima pembinaan.
Razia ini juga bertujuan mencegah rumah kos jadi tempat prostitusi dan peredaran narkoba
Razia yang melibatkan 100 petugas dari Satpol PP, TNI, Polri dan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat ini langsung bergerak menyisir sejumlah rumah kos di Jalan Dwi Warna I. Satu per satu kamar kos bernama Gunung dan Blvberry didatangi petugas.
Hasilnya di rumah kos Gunung, petugas mendapati dua pasangan tidak sah, sedangkan di rumah kos Blvberry didapati satu pasangan tidak sah.
Tak Miliki Dokumen, 5 WNA DiamankanCamat Sawah Besar, Henry Perez Sitorus menjelaskan, kegiatan razia ini rutin digelar untuk mengantisipasi penyalahgunaan rumah kos serta mendata penghuni kos.
"Razia ini juga bertujuan mencegah rumah kos jadi tempat prostitusi dan peredaran narkoba," kata Henry.
Henry menambahkan, dalam razia tersebut pihaknya juga menyita 37 KTP yang tidak sesuai domisili. Selanjutnya mereka dibawa ke kantor kecamatan untuk dibuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).
"Khusus untuk pasangan yang bukan suami istri, kami minta membuat surat peryataan agar tidak mengulangi perbuatannya dan untuk mengambil KTP harus bersama orang tuanya," tandas Henry.