You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiga Kali Tidak Upacara, TKD PNS Akan Disetop
photo Nurito - Beritajakarta.id

Tiga Kali Tidak Upacara, TKD PNS Akan Disetop

Sedikitnya 25 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur, tertangkap basah tak mengikuti Upacara Hari Pendidikan Nasional (HPN) hari ini. Jika tiga kali berturut-turut PNS masih mangkir dari kegiatan upacara, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) mereka terancam tidak bisa dicairkan.

Pelaksanaan upacara itu juga diatur dalam Instruksi Gubernur, di sana ada sanksi-sanksinya bagi yang melanggar

"Ke-25 PNS itu terjaring razia petugas gabungan, saat upacara HPN sudah dimulai. Mereka kita data, catat namanya dan dibuatkan berita acara. Jika tiga kali berturut-turut tidak hadir di upacara maka sanksinya TKD mereka terancam tidak cair," ujar Bambang Musyawardhana, Walikota Jakarta Timur, Senin (4/5).

Bambang menyebut, 25 PNS itu terjaring saat sweeping dilakukan di ruang kerja, kantin, parkiran dan sejumlah titik lainnya. Ia pun menyayangkan masih adanya pegawai yang enggan mengikuti upacara. Padahal, upacara ini penting karena bagian dari kedisiplinan PNS.

Pejabat Rekayasa TKD akan Distafkan

"Mestinya masing-masing kepala unit mengingatkan pada seluruh pegawai. Pelaksanaan upacara itu juga diatur dalam Instruksi Gubernur, di sana ada sanksi-sanksinya bagi yang melanggar," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus

    access_time24-08-2026 remove_red_eye2213 personDessy Suciati
  2. Lomba Dayung di Pasar Baru Digelar Akhir Agustus

    access_time20-08-2026 remove_red_eye1694 personFolmer
  3. Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan

    access_time24-08-2026 remove_red_eye1373 personDessy Suciati
  4. LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan 26 Agustus

    access_time22-08-2026 remove_red_eye1271 personDessy Suciati
  5. Asyik, Sekarang Ada Bioskop Mini di Rusun Pasar Rumput

    access_time24-08-2026 remove_red_eye983 personBudhi Firmansyah Surapati