You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiga Kali Tidak Upacara, TKD PNS Akan Disetop
photo Nurito - Beritajakarta.id

Tiga Kali Tidak Upacara, TKD PNS Akan Disetop

Sedikitnya 25 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur, tertangkap basah tak mengikuti Upacara Hari Pendidikan Nasional (HPN) hari ini. Jika tiga kali berturut-turut PNS masih mangkir dari kegiatan upacara, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) mereka terancam tidak bisa dicairkan.

Pelaksanaan upacara itu juga diatur dalam Instruksi Gubernur, di sana ada sanksi-sanksinya bagi yang melanggar

"Ke-25 PNS itu terjaring razia petugas gabungan, saat upacara HPN sudah dimulai. Mereka kita data, catat namanya dan dibuatkan berita acara. Jika tiga kali berturut-turut tidak hadir di upacara maka sanksinya TKD mereka terancam tidak cair," ujar Bambang Musyawardhana, Walikota Jakarta Timur, Senin (4/5).

Bambang menyebut, 25 PNS itu terjaring saat sweeping dilakukan di ruang kerja, kantin, parkiran dan sejumlah titik lainnya. Ia pun menyayangkan masih adanya pegawai yang enggan mengikuti upacara. Padahal, upacara ini penting karena bagian dari kedisiplinan PNS.

Pejabat Rekayasa TKD akan Distafkan

"Mestinya masing-masing kepala unit mengingatkan pada seluruh pegawai. Pelaksanaan upacara itu juga diatur dalam Instruksi Gubernur, di sana ada sanksi-sanksinya bagi yang melanggar," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7681 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5647 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1627 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1443 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1323 personFakhrizal Fakhri